Beranda

Minggu, 28 Februari 2016

PERSYARATAN PESERTA (KATEGORI PESANTREN)
  1. Sekolah negeri dan swasta pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau Pondok Pesantren.
  2. Sekolah/madrasah dan/atau pesantren berdomisili di wilayah Indonesia.
  3. Sudah memiliki koneksi internet.
  4. Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah/Madrasah atau pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
  5. Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  6. Bersedia menyiapkan materi yang akan ditampilkan dalam situs internet.
  7. Jenis nama domain yang ditawarkan untuk pondok pesantren adalah .ponpes.id, dan .id.

TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara sebagai berikut:
    • Pendaftaran online melalui http://1jtdomain.id (ditujukan bagi peserta program yang tidak membutuhkan pendampingan)
    • Pendaftaran melalui unit pendaftar yaitu:
      • Dinas/Instansi Pembina
      • Tenaga pendamping yang terdaftar
      • Penyedia hosting yang terdaftar
  1. Atas kesesuaian dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan, Dinas/Instansi Pembina atau Bank atau Pendamping atau Penyedia Hosting menyerahkan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi akhir terhadap calon peserta program.
  3. Atas hasil verifikasi akhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan aktivasi domain dan hosting atas data yang memenuhi persyaratan lengkap.
  4. Data yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke Dinas/Instansi Pembina untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Data yang sudah diaktivasi domain dan hostingnya akan diberikan kepada peserta program yang bersangkutan (jika mendaftar online) atau kepada pendamping/dinas/instansi pembina di daerah tersebut.

SPESIFIKASI TEKNIS DAN STANDAR LAYANAN
  1. Spesifikasi teknis nama domain adalah sebagai berikut:
    • Nama Domain didaftarkan ke Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI).
    • Nama Domain diberikan gratis selama 1 (satu) tahun.
    • Perpanjangan biaya nama domain tahun berikutnya menjadi tanggung jawab peserta.
  2. Spesifikasi teknis hosting adalah sebagai berikut:
    • Penyedia Hosting sudah terdaftar dalam Sistem Elektronik katalog dari LKPP.
    • Menyediakan minimal:
      1. data storage sebesar 100 MB;
      2. data transfer sebesar 25 GB;
      3. 5 (lima) buah account email;
      4. website builder dan/atau CMS Installer;
    • Menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik Indonesia.
    • Name Server (NS) harus menggunakan domain .id.
    • Landing page program harus menggunakan domain .id.
    • Memiliki standar layanan/SLA minimal 99% perbulan, yaitu koneksi down/mati selama 7,2 jam perbulan.
  3. Standar layanan minimal adalah sebagai berikut:
    • Jaminan pemberian nama domain dan hosting selama 1 (satu) tahun.
    • Jaminan konektivitas internet pada pusat data hosting sebesar 99% perbulan yaitu koneksi down/mati selama 7,2 jam perbulan selama 1 (satu) tahun.
    • Jaminan keaktifan penayangan (uptime) pusat data hosting sebesar 99% perbulan yaitu koneksi down/mati selama 7,2 jam perbulan selama 1 (satu) tahun.
    • Jaminan keamanan data Hosting meliputi file web, database, dan e-mail diluar kelalaian dari peserta.
    • Jaminan pendampingan oleh pendamping yang ditunjuk.
    • Tidak termasuk dalam standar layanan antara lain:
      1. langganan koneksi internet;
      2. penyediaan perangkat-perangkat untuk koneksi internet; dan/atau
      3. perpanjangan masa berlaku Nama Domain dan Hosting.

PROSEDUR AKTIVASI NAMA DOMAIN DAN HOSTING
  1. Peserta dapat melakukan pendaftaran nama unik untuk menjadi nama domain kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika baik secara online atau melalui unit pendaftar (jika pendaftaran secara offline mengajukan 3 usulan nama domain).
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan daftar nama domain yang diusulkan oleh peserta kepada Pengelola Nama Domain Indonesia/PANDI.
  3. Salah satu dari usulan nama domain pada poin nomor 1 yang tersedia akan diaktivasi oleh PANDI.
  4. Daftar nama domain yang sudah diaktivasi PANDI diserahkan kembali kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Nama domain yang tidak tersedia, akan dikembalikan kepada peserta melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bagi peserta yang nama domainnya tidak tersedia, dapat kembali mengajukan usulan 3 (tiga) nama unik untuk menjadi nama domain.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa peserta mendapatkan 1 (satu) nama domain yang sudah diaktivasi.
  7. Lama aktivasi nama domain adalah 5 (lima) hari sejak daftar nama domain diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada PANDI.
  8. Untuk nama domain yang sudah aktif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menentukan penyedia hostingnya.
  9. Penyedia hosting yang sudah ditunjuk menyediakan spesifikasi sebagaimana dimaksud standar layanan program.
  10. Aktivasi hosting adalah 5 (lima) hari sejak daftar nama domain diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  11. Penyedia hosting memberikan daftar hosting yang telah aktif beserta nama akun dan password akun, dan cPanel kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kemudian diteruskan kepada peserta dan/atau dengan tembusan kepada pendamping peserta.
  12. Pendamping peserta memastikan dalam jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari nama domain yang diserahkan kepadanya telah diisi dengan situs sesuai dengan kategori peserta.

KLASIFIKASI DAN PERSYARATAN NAMA DOMAIN YANG DIFASILITASI
  1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Masa berlaku domain yang difasilitasi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
  4. Setelah masa fasilitasi berakhir, maka masing-masing pengguna domain yang masih akan melanjutkan penggunaan domainnya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang normal yang berlaku.
Nama DomainPersyaratan (Pendaftaran baru saja)
.PONPES.ID
  • KTP
  • Surat Permohonan Kepala Pesantren
  • Surat Kuasa
.ID
  •  KTP
PENDAMPING
  1. Peserta program didampingi oleh pendamping yang diseleksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Persyaratan pendamping adalah sebagai berikut:
    • Diutamakan berdomisili di daerah setempat;
    • Kualifikasi pendamping yaitu:
      1. berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat dengan diutamakan lulusan teknik informatika;
      2. memiliki kemampuan dasar web programming dan SQL;
      3. berpengalaman melakukan pemasaran daring;
      4. berpengalaman dengan content management system/CMS;
      5. memiliki portofolio situs internet;
      6. memahami search engine optimation/SEO;
      7. menguasai perangkat lunak manipulasi gambar;
    • Memiliki kepribadian yang baik, tanggung jawab, loyal dan dapat berkomunikasi dengan baik kepada peserta Program yang dibina;
    • Memiliki peralatan pendukung antara lain laptop, koneksi internet dan alat komunikasi;
    • Dapat bekerja dengan pengawasan minimal.
  3. Tugas pendamping adalah sebagai berikut:
    • Memastikan Nama Domain dan Hosting dapat digunakan oleh peserta;
    • Memastikan agar muatan situs internet sesuai dengan kategori peserta;
    • Memantau keaktifan penayangan (uptime) situs internet dengan nama domain yang diberikan;
    • Berkoordinasi dengan peserta terkait keterbaharuan (update) situs internet;
    • Melakukan koordinasi dengan penyedia hosting terkait penyelesaian/perbaikan masalah teknis;
    • Membuat laporan berkala kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. Peran pendamping peserta Program adalah sebagai berikut:
    • Pendamping dapat mengusulkan calon peserta yang memenuhi persyaratan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
    • Pendamping dapat mengusulkan calon peserta yang belum memenuhi persyaratan kepada dinas/instansi pembina setempat untuk mendapat pengesahan;
    • Dalam hal pendamping mengalami kesulitan memperoleh pengesahan dinas/instansi setempat, pendamping dapat mengajukan langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan catatan data belum memenuhi persyaratan;
    • Melakukan pelaporan di daerah tersebut secara berkala kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
    • Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran pendampingan peserta di daerah tersebut.

PERAN KANWIL KEMENTRIAN AGAMA
  1. Mengusulkan calon peserta di daerah kerjanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Bertanggung jawab terhadap data peserta yang diusulkan.
  3. Menyimpan dokumen sumber pendaftaran peserta.
  4. Mengusulkan calon pendamping di derah kerjanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Melakukan pelaporan di daerah kerjanya secara berkala kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  6. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan program di daerah kerjanya.
CONTOH SURAT PENGANTAR/PENGESAHAN

KOP SURAT KANWIL


…………., ………………. 2016
Nomor           : …….
Sifat                : Biasa
Lampiran       : 1 (satu) berkas
Perihal           : Pengajuan data Madrasah/Ponpes untuk Program Satu Juta Nama Domain
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
di Jakarta
Menanggapi surat dari Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No: ……….. tanggal ……. 2016 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini terlampir kami sampaikan usulan Madrasah/Ponpes Provinsi/Kota/Kabupaten ……….. untuk fasilitasi program pemberian satu juta nama domain .id gratis beserta fasilitas pendukungnya berupa penyediaan hosting dan pendampingan selama 1 (satu) tahun pada tahun Anggaran 2016 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
( Kepala Kanwil Kementerian Agama )
(Provinsi/Kota/Kab ……….. )
[tanda tangan dan stempel]
( Nama Pejabat )
( NIP )

CONTOH FORM PENDAFTARAN BULK UNTUK PESANTREN
No.
NIPP
Nama Penanggung-jawab
Nama Ponpes
Alamat
Kota
Kode Pos
Telepon / HP
Email
Nomor KTP Penanggung-jawab
Nama Domain yang diusulkan
.ponpes.id / .id
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20


0 komentar:

Posting Komentar